VIVA â Pemerintah Provinsi DKI semakin memperketat akses keluar dan masuk daerah mereka. Pengawasan ditingkatkan di penuh titik, terutama yang sering dijadikan sebagai akses ke wilayah asing.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan 12 kesempatan masuk Jakarta, yang akan dipelihara secara ketat untuk melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM, bagi mereka yang muncul atau pergi dari Jakarta.
Baca juga: Mobil Sejuta Umat Tak Sedang yang Terlaris di Indonesia
âSesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan penilikan, wajib menunjukkan surat izin muncul masuk Jakarta, ” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito belum lama ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, mulai hari ini tidak mudah bagi pendatang untuk mampu datang ke Jakarta.
âMasuk ke jakarta mulai hari ini tidak mudah. Di KM 47 Karawang ada penelitian SIKM. Walaupun masyarakat bisa mengakses SIKM, tapi banyak yang ditolak. Saya dapat infonya sebab Wakasatpol PP, karena gak memenuhi persyaratan, â ujarnya saat konvensi pers virtual, Jumat 22 Mei 2020.
Sebagai fakta, SIKM hanya diajukan secara daring melalui laman corona. jakarta. go. id/izin-keluar-masuk-jakarta . Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan segar bermaterai, surat keterangan bekerja pada Jakarta, surat perjalanan dinas lantaran kantor, atau surat keterangan mempunyai usaha di luar Jabodetabek.
Berikut mekanisme pengurusan SIKM:
1. Buka situs corona. jakarta. go. id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Grup tombol âUrus SIKMâ (Anda bakal diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Melihat secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen