
VIVA â Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi, tidak menetapkan datang ke Polres. Mereka mampu memanfaatkan layanan SIM Keliling, dengan tersedia di beberapa wilayah.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, k husus untuk hari ini, Senin 22 Juni 2020, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta ada di lima wilayah, yakni:
Jakarta Timur: Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Daksina: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Akang
Waktu pelayanannya berangkat dari pukul 08. 00 WIB hingga 15. 00 WIB. Pemohon diminta mengenakan masker dan menjaga jarak tenteram dengan pemohon lainnya, sesuai protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19.
Sementara itu, bagi awak Bandung, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM pada keadaan ini, bisa mengunjungi dua lokasi sebagai berikut:
satu. ITC Kebon Kalapa Bandung
2. Metro Indah Mall Bandung
Waktu layanan mulai dari pukul 08. 00 WIB hingga selesai. Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang zaman berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Sementara, layanan SIM Putaran Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan pra masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, ialah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu buat perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A ataupun C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP dengan masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca juga: Pasal Ini Daihatsu New Ayla Banyak Peminatnya